Pekanbaru, Riau, Kantor Berita Jabar – LSM Gakorpan Riau melaporkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) ke Komisi IV, VI, XIII DPR RI, Badan Pengaturan BUMN, dan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Berdasarkan realis yang diterima KBJ, pengaduan tersebut disampaikan langsung di Jakarta pada Rabu (11/11/2025).
Ketua LSM Gakorpan Riau, Rahmad Panggabean, mengatakan langkah ini diambil menyusul banyaknya penolakan dan gesekan antara warga dan perusahaan mitra Kerja Sama Operasional (KSO) PT APN di sejumlah wilayah di Riau.
Rahmad menjelaskan, hasil pantauan lapangan serta laporan masyarakat menunjukkan tiga persoalan utama:
1. Ketidakjelasan batas antara kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan lahan masyarakat.
2. Dugaan alih fungsi hasil kerja Satgas PKH melalui skema KSO yang dinilai tidak transparan.
3. Minimnya koordinasi antar-instansi daerah sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan dan potensi kerugian negara.
Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut tidak hanya mengancam kepentingan negara, tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. “Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya di Pekanbaru, Jumat (14/11/2025).
Dalam realis tersebut, LSM Gakorpan Riau meminta DPR RI, Kejagung dan Badan Pengaturan BUMN untuk:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap PT APN dan seluruh perusahaan KSO di Riau.
2. Menghentikan sementara kegiatan yang berpotensi memicu konflik sosial.
3. Membuka dialog publik antara masyarakat terdampak, Satgas PKH, dan PT APN.
Rahmad juga menyinggung hasil diskusi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada 23 Juli 2025, yang merekomendasikan agar lahan bersertifikat warga, kawasan transmigrasi, serta desa yang berada di dalam kawasan hutan dikeluarkan dari penetapan kawasan hutan. BAM juga mendesak percepatan koordinasi lintas kementerian dan penyusunan one map policy.
Ia menilai PT APN seharusnya tidak tergesa-gesa menjalin kerja sama dengan perusahaan KSO sebelum persoalan batas kawasan dan hak masyarakat diselesaikan. “Ini penting untuk mencegah konflik berlarut,” tegasnya.
Rahmad turut mengajak petani untuk memperjuangkan hak atas tanah mereka. “Intimidasi maupun ancaman tidak boleh membuat masyarakat mundur. Kita harus bersatu,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, LSM Gakorpan Riau membentuk Rumah Juang Petani Sawit (RJPS), wadah gerakan masyarakat dengan slogan “Ndak Takut / Nolak Takluk.”
(Red)










