Jakarta, Kantor Berita Jabar — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa wartawan memang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun perlindungan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan hukum.
Pernyataan ini disampaikan DPR dalam sidang uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). DPR menilai, aturan yang berlaku saat ini sudah cukup memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik.
“UU Pers telah memberikan dasar hukum agar wartawan dapat bekerja secara bebas dan independen. Namun, perlindungan itu bukan berarti bebas dari tanggung jawab hukum,” ujar perwakilan DPR dalam sidang di MK, Selasa (29/10).
DPR menjelaskan, Pasal 8 UU Pers secara jelas mengatur bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Meski demikian, apabila seorang wartawan melakukan pelanggaran hukum pidana atau perdata di luar konteks tugas jurnalistik, maka proses hukum tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Selain itu, DPR menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menegaskan larangan keras bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi wartawan menjalankan tugasnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam permohonan uji materi, IWAKUM menilai bahwa sejumlah pasal dalam UU Pers masih menimbulkan multitafsir dan belum memberikan kepastian hukum yang kuat bagi perlindungan profesi wartawan. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memperjelas batasan antara perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum bagi jurnalis.
Menanggapi hal itu, DPR menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini sudah cukup memadai. Yang perlu diperkuat, menurut DPR, adalah implementasi aturan di lapangan agar wartawan dapat bekerja dengan aman, profesional, dan bebas dari tekanan.
“Perlindungan terhadap wartawan harus sejalan dengan tanggung jawab moral dan hukum profesinya. Kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan,” tegas perwakilan DPR.










