Jendela Informasi Jawa Barat
Beranda
KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar

Pernah Kena Sanksi Berat, Hakim ASS Kini Diberhentikan Tetap

Jakarta,  Kantor Berita Jabar – Riwayat pelanggaran disiplin yang pernah menjerat hakim berinisial ASS akhirnya ikut menjadi faktor penting dalam putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap itu resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Sidang etik digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026), oleh MKH yang dibentuk Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung.

Banner Pegadaian

Dalam pertimbangannya, majelis menilai ASS memang memiliki sejumlah hal yang meringankan. Ia telah mengabdi sebagai hakim selama 23 tahun, memiliki anak yang masih kecil, dan dinilai cukup disiplin dalam pekerjaan.

Namun rekam jejak pelanggaran sebelumnya membuat majelis mengambil keputusan tegas.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung mencatat ASS pernah dijatuhi sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun saat bertugas di PN Cilacap. Ketua PN Cilacap juga melaporkan ASS kerap memicu persoalan internal di lingkungan pengadilan.

Tak hanya itu, pemeriksaan Bawas MA turut menemukan fakta bahwa AW, suami ASS yang berprofesi sebagai advokat, disebut aktif meminta uang kepada sejumlah advokat di wilayah Cilacap.

Kasus etik ini sendiri bermula dari dugaan praktik pengurusan perkara. ASS diduga menjanjikan kemenangan gugatan dengan imbalan uang kepada seorang penasihat hukum.

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya transfer uang ke rekening suami ASS serta dugaan permintaan tambahan dana menjelang pembacaan putusan perkara.

Meski ASS membantah seluruh tuduhan dan mengaku tidak mengetahui aliran dana tersebut, MKH tetap menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik hakim.

“Terlapor terbukti melanggar ketentuan kode etik hakim mengenai kewajiban menjunjung tinggi harga diri, sehingga dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif.

Putusan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan terus memperketat pengawasan terhadap integritas aparat peradilan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latar kantor berita jabar (bg-kbj)