Bandung, Kantor Berita Jabar – Pemerintah Kota Bandung menyalurkan bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2026 senilai Rp13,7 miliar kepada partai politik peraih kursi DPRD Kota Bandung hasil Pemilu 2024.
Penyerahan bantuan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Surat Perintah Pencairan Dana di Balai Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, bantuan tersebut diberikan untuk mendukung fungsi pendidikan politik serta operasional kelembagaan partai politik di daerah.
“Partai politik bukan hanya pilar demokrasi, tetapi jiwa dari demokrasi itu sendiri. Ini menjadi kewajiban kita semua sebagai anggota dan kader partai untuk memastikan partai dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” ujar Farhan, Rabu (21/5/2026).
Menurut Farhan, partai politik memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam kehidupan demokrasi.
Selain itu, partai juga diharapkan mampu menyiapkan kader terbaik dalam menghadapi kontestasi politik secara sehat.
“Ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah dari bidang eksekutif untuk memberikan dukungan dalam bentuk operasional tahunan ini. Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, serta pengurus partai politik penerima bantuan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung, Andri Darusman, menyebut bantuan hibah itu juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola partai politik yang transparan dan akuntabel.
“Pemberian hibah bantuan keuangan ini bertujuan memperkuat kapasitas partai politik dalam menjalankan kegiatan politik dan pendidikan politik, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah,” ujar Andri. (Red)







