Kuala Lumpur, Kantor Berita Jabar – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur kembali memfasilitasi pemulangan 217 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tanah air. Dalam gelombang pemulangan kali ini, sebagian besar PMI yang dipulangkan berada dalam kondisi rentan, mulai dari perempuan, anak-anak, hingga mereka yang sedang sakit dan telah lama berada di depot imigrasi. Kamis, (23/04/2026)
Pemulangan dilakukan menggunakan penerbangan komersial menuju lima titik debarkasi di Indonesia, yaitu Mataram (22 orang), Banda Aceh (37 orang), Medan (73 orang), Surabaya (27 orang), dan Jakarta (58 orang).
Para PMI sebelumnya ditempatkan di 10 Depot Tahanan Imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Langkah pemulangan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pelindungan maksimal bagi WNI di luar negeri, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus secara kemanusiaan.
Dalam kloter ini, turut dipulangkan 49 WNI yang sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan penertiban Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Setia Alam, Selangor, pada 3 April 2026 lalu.
Proses pemulangan berlangsung melalui koordinasi erat antara KBRI Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia, seperti Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan instansi terkait di Indonesia, termasuk KP2MI, guna memastikan kelancaran proses hingga penanganan lanjutan setibanya para PMI di tanah air.
Pemulangan ini merupakan gelombang ketiga sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya KBRI Kuala Lumpur juga memfasilitasi pemulangan PMI pada Februari dan Maret.
Sebagian besar PMI yang dipulangkan menghadapi permasalahan pelanggaran keimigrasian seperti overstay, serta beberapa kasus pidana. Meski demikian, KBRI Kuala Lumpur tetap mengedepankan pendekatan yang seimbang antara penghormatan terhadap hukum negara setempat dan pemenuhan hak-hak dasar WNI.
KBRI Kuala Lumpur mengimbau seluruh WNI yang berada di luar negeri untuk selalu mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku, serta memahami hak dan kewajiban selama bekerja atau tinggal di negara lain.
Ke depan, KBRI Kuala Lumpur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan WNI sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya migrasi yang aman dan bertanggung jawab. (Red)










