KBJ, Kota Cirebon –
Tim Reskrim Polsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Pasar Celancang, Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/10/2025) dini hari.
Kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan motor saat berbelanja di pasar.
Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana, S.H., M.H., C.PHR. mengatakan, tim segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Hasilnya, petugas menangkap W (28), warga Kecamatan Gunungjati, yang diduga menjadi pelaku utama.
“W menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci motor. Ia beraksi saat kondisi pasar sepi,” ujar Iptu Rudiana, Jumat (10/10/2025).
Polisi menyita dua sepeda motor, yaitu Yamaha Vixion dan Honda Beat, lengkap dengan dokumen kendaraan. Petugas juga memeriksa kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kini, W ditahan di Mapolsek Kapetakan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek menegaskan, pihaknya meningkatkan patroli di pasar dan tempat umum lainnya. Ia juga mengajak warga lebih waspada serta segera melapor ke Call Center 110 atau kanal resmi Polres Cirebon Kota jika melihat aktivitas mencurigakan.
.Sumber : Humsa Polda Jabar










