Pengacara Jabar Istimewa Kawal Hak Pendidikan, Sengketa Lahan Tak Boleh Hentikan Sekolah di Garut
Kab. Garut, Kantor Berita Jabar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di SMA Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni, Kabupaten Garut, di tengah sengketa lahan yang tengah berlangsung.
Dalam upaya memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi, Pemprov Jabar melibatkan Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa sebagai bagian dari pengawalan hukum dan konsultasi strategis agar persoalan tidak berdampak langsung pada kegiatan sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar menjelaskan, sebelum langkah tersebut diambil, pihaknya telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Garut serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Dari hasil koordinasi itu disepakati bahwa Pemprov Jabar hadir melalui peran pengacara daerah yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa.
“Hari ini kami melakukan pertemuan dengan Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa untuk membahas konsultasi hukum bersama pihak sekolah dan yayasan. Namun, karena perkara ini sebelumnya sudah ditangani oleh kuasa hukum lain, maka secara etika dan prosedur hukum, pihak yayasan dipersilakan terlebih dahulu menyelesaikannya. Apabila nantinya Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa dibutuhkan, tentu akan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya di Ruang Oproom Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, Pemprov Jabar tetap membuka ruang pendampingan dan konsultasi hukum, sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak yayasan. Disdik Jabar menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah adalah menjamin proses pembelajaran tidak terhenti.
“Kami mengingatkan pihak sekolah agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Guru diminta tetap melakukan pembinaan dan menjaga agar siswa tidak terprovokasi. Anak-anak tidak boleh ditarik ke dalam konflik hukum karena tugas utama mereka adalah belajar,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Disdik Jabar mendorong berbagai alternatif pembelajaran, mulai dari pembelajaran jarak jauh, penggunaan modul, hingga metode projek dan media belajar lainnya. Selain itu, pemanfaatan ruang kelas di sekolah terdekat, termasuk SMP, juga tengah diupayakan.
“Belajar tidak harus selalu daring. Yang terpenting hak anak untuk belajar tetap terpenuhi,” tambahnya.
Disdik Jabar juga telah menyurati Bupati Garut dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat, agar memfasilitasi penyelesaian persoalan ini, termasuk meminta agar akses sekolah tidak digembok dan dikawal aparat kepolisian untuk mencegah intimidasi atau gangguan dari pihak luar.
“Sambil menunggu proses hukum berjalan, kami berharap sekolah tetap bisa digunakan. Apa pun hasil hukumnya nanti, pemerintah wajib menyiapkan solusi agar anak-anak tidak sampai putus sekolah,” ujarnya.
Disdik Jabar turut mengimbau pihak yang mengklaim kepemilikan lahan agar mempertimbangkan masa depan 138 siswa yang saat ini terdampak. Sekolah tersebut diketahui telah memiliki izin operasional sejak 1981.
“Hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh sengketa hukum apa pun,” tegasnya.






