Jendela Informasi Jawa Barat
Beranda
KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar
Banner Situs Banner Situs

Pelarian Berakhir, Resbob Diciduk Polda Jabar Usai Konten Hina Suku Sunda

Kota Bandung, Kantor Berita Jabar – Upaya pelarian kreator konten Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal luas dengan nama Resbob, akhirnya kandas. Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil meringkus yang bersangkutan di Semarang, Jawa Tengah, setelah beberapa hari berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat penegak hukum.

Penangkapan dilakukan pada Senin (15/12/2025) menyusul penelusuran digital dan koordinasi lintas wilayah. Resbob diketahui sempat berada di sejumlah kota sebelum akhirnya dilacak dan diamankan tanpa perlawanan. Dari Semarang, tersangka langsung dibawa untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Mapolda Jabar, Bandung.

Banner Situs

Kasus ini mencuat setelah sejumlah konten siaran langsung dan unggahan Resbob di media sosial dinilai mengandung ujarang kebencian bernuansa SARA, khususnya terhadap masyarakat Sunda dan kelompok pendukung klub sepak bola Persib Bandung. Konten tersebut menyebar luas, memantik kemarahan publik, dan dinilai berpotensi memicu konflik sosial.

Polda Jabar menegaskan, penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga ruang digital agar tidak dijadikan sarana provokasi dan penghinaan. Aparat menilai pernyataan Resbob telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk ke ranah pidana.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran kebencian berbasis suku, ras, dan antargolongan. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara kini menanti proses pembuktian di meja hukum.

Sejumlah elemen masyarakat, termasuk komunitas suporter dan tokoh Sunda, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Jabar. Mereka menilai penangkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa ruang digital bukan wilayah bebas hukum.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan penyebaran konten yang dibuat tersangka. Polda Jabar memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Banner Pegadaian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latar kantor berita jabar (bg-kbj)