Jakarta, Kantor Berita Jabar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, , menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik sebagai solusi penyelesaian persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di Jakarta. Skema ini dinilai mampu mengamankan aset pemerintah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Nusron, banyak tanah berstatus Barang Milik Daerah (BMD) yang telah lama ditempati warga. Dengan skema HGB di atas HPL, aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, namun warga tidak perlu direlokasi secara paksa. “Ini jalan tengah agar aset negara tidak hilang dan masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta.
Skema tersebut sebelumnya telah diterapkan di wilayah Cilincing dan Tanjung Priok. Ke depan, Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI juga akan membahas penataan kawasan Plumpang yang direncanakan menjadi buffer zone untuk kepentingan penyimpanan Pertamina.
Gubernur DKI Jakarta, , menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai penerapan HGB di atas HPL menjadi solusi realistis dalam menyelesaikan konflik pertanahan di kota besar seperti Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menata lahan di sejumlah TPU dengan pendekatan relokasi warga ke rumah susun. Kebijakan ini dinilai efektif menambah ketersediaan petak makam tanpa harus menumpuk pemakaman, sekaligus memberikan solusi hunian yang lebih layak bagi masyarakat. (Red)











