Jakarta, Kantor Berita Jabar – Perubahan hukum pidana nasional melalui KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menandai babak baru sistem peradilan Indonesia. Perubahan ini bukan hanya soal norma hukum, tetapi juga soal cara negara memperlakukan warganya. Dalam konteks itulah, Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara terkait KUHP 2023 dan KUHAP 2025 memiliki makna penting.
Dokumen tersebut menekankan bahwa penegakan hukum pidana harus dijalankan dengan kehati-hatian, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Prinsip ultimum remedium ditegaskan kembali, bahwa hukum pidana sebaiknya digunakan sebagai jalan terakhir setelah mekanisme lain tidak efektif.
Asas ini sejalan dengan semangat prinsip due process of law atau proses hukum yang adil, yakni proses hukum yang adil dan berimbang. KUHAP sendiri sejak awal dirancang untuk mencegah kesewenang-wenangan, dengan menempatkan penahanan dan upaya paksa sebagai tindakan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam konteks kebebasan berekspresi, dokumen ini mengingatkan pentingnya membedakan antara perbuatan pidana dengan ekspresi yang sah. Jaminan konstitusional dalam Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Bagi pers, ketentuan ini dipertegas lagi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers bukan hanya prosedur administratif, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap demokrasi dan kebebasan pers.
Arahan ini patut dipandang sebagai upaya membangun penegakan hukum yang lebih beradab hukum yang tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga adil secara moral. Tantangannya kini terletak pada konsistensi implementasi di lapangan.
KUHP baru akan menemukan maknanya bukan pada kerasnya sanksi, melainkan pada kebijaksanaan dalam penerapan. (Red)






