Banda Aceh, Kantor Berita Jabar – Kuasa hukum PT Marinda Utamakarya Subur, Hermanto, S.H., melalui Law Office Hermanto, S.H. & Partners, telah melayangkan surat somasi kepada Nasruddin Bahar, selaku Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI).
Somasi tersebut disampaikan berdasarkan Surat Somasi Nomor: 01/SK/H&P/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Hermanto, S.H. menjelaskan bahwa somasi ini dilayangkan menyusul adanya sejumlah pernyataan Nasruddin Bahar yang dimuat di beberapa media daring. Menurut penilaian kliennya, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat terhadap nama baik, reputasi, dan kredibilitas usaha PT Marinda Utamakarya Subur, khususnya terkait pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Woyla.
“Pekerjaan proyek tersebut secara hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hermanto.
Ia menegaskan, kebebasan berpendapat di ruang publik memang dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, penyampaian informasi, terutama melalui media elektronik, harus dilakukan secara hati-hati, berimbang, dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan akurasi informasi.
Dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum PT Marinda Utamakarya Subur meminta Nasruddin Bahar untuk:
1. Memberikan klarifikasi secara tertulis atas pernyataan yang telah dimuat di media daring;
2. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media yang sama, apabila pernyataan tersebut tidak didukung oleh fakta dan/atau dokumen hukum yang sah;
3. Tidak mengulangi pernyataan serupa di kemudian hari yang berpotensi merugikan kepentingan hukum serta reputasi klien.
Hermanto menegaskan, langkah somasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau menghambat fungsi kontrol sosial, melainkan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap hak dan reputasi kliennya, sekaligus untuk mencegah terjadinya sengketa hukum yang lebih luas.
Lebih lanjut disampaikan, apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima tidak terdapat tanggapan atau itikad baik dari pihak yang bersangkutan, maka kliennya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengurangi hak-hak hukum lainnya. (Red)






