Tajuk Redaksi | Perlindungan Konsumen
Di tengah gencarnya promosi industri pembiayaan sebagai penopang konsumsi nasional, terselip praktik yang terus berulang dan merugikan masyarakat : lelang kendaraan nasabah tanpa pemberitahuan yang layak. Bagi sebagian perusahaan leasing, lelang seolah menjadi jalan pintas cepat, senyap, dan minim akuntabilitas. Namun bagi nasabah, ini adalah tamparan terhadap rasa keadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan: eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak. Jika tidak ada kesepakatan sukarela atau putusan pengadilan, maka penarikan dan lelang kendaraan adalah cacat hukum. Sayangnya, semangat putusan ini belum sepenuhnya tercermin di lapangan.
Di banyak kasus, nasabah masih mendapati kendaraannya ditarik melalui pihak ketiga, lalu diketahui telah dilelang tanpa surat pemberitahuan resmi. Praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif_ia menyentuh hak dasar warga negara atas kepastian hukum.
Lebih mengkhawatirkan, normalisasi praktik semacam ini berpotensi membentuk preseden buruk : bahwa korporasi dapat mendahului hukum, sementara konsumen dipaksa menerima akibatnya. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap industri pembiayaan akan runtuh pelan-pelan, digerus oleh pengalaman pahit yang berulang.
Regulator tidak boleh sekadar menjadi penonton. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki mandat jelas untuk menegakkan kepatuhan, bukan hanya mengeluarkan imbauan. Teguran keras, sanksi nyata, hingga pencabutan izin harus menjadi opsi yang benar-benar dijalankan bila pelanggaran terbukti.
Opini ini bukan tudingan terhadap satu pihak tertentu, melainkan alarm keras agar praktik pembiayaan kembali ke rel hukum. Industri yang sehat bukan yang paling cepat mengeksekusi, melainkan yang paling taat pada aturan dan menghormati konsumennya.






