KBJ, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil sitaan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada negara. Total dana yang diserahkan mencapai sekitar Rp13,2 triliun dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp17 triliun.
Penyerahan uang tersebut berlangsung di Jakarta dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan apresiasi kepada Kejagung atas upayanya dalam memulihkan keuangan negara melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Kasus korupsi ini melibatkan sejumlah korporasi besar, termasuk Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO pada periode tertentu.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa dana yang berhasil dikembalikan ini akan digunakan untuk kepentingan rakyat, seperti renovasi sekolah, pembangunan kampung nelayan, dan infrastruktur sosial lainnya.
“Ini uang rakyat yang harus kembali ke rakyat,” ujar Prabowo dalam sambutannya, sembari mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum.
Langkah Kejagung ini menjadi salah satu tindakan nyata pemberantasan korupsi di sektor ekonomi strategis dan diharapkan menjadi momentum baru dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.










