Surabaya, Kantor Berita Jabar – Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, memasuki tahap eksekusi setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan perlawanan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak. Objek sengketa dinyatakan sah berdasarkan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah inkrah dinyatakan sah untuk dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut juga merujuk pada amar putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 5536 K/Pdt/2025.
Muncul Undangan Klarifikasi
Di tengah proses menuju pelaksanaan eksekusi, Ir. Bonie Laksmana, MBA, menyampaikan bahwa dirinya menerima undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.
Bonie menyatakan mempertanyakan munculnya proses klarifikasi tersebut, mengingat perkara perdata yang disengketakan menurutnya telah melalui proses hukum panjang dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini sudah melalui proses hingga tingkat kasasi. Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan akan memenuhi undangan klarifikasi tersebut,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025).
Ia juga berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan mengacu pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Prinsip Hukum
Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Namun demikian, proses hukum pidana dan perdata merupakan dua ranah yang berbeda dan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah berupaya menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk meminta klarifikasi terkait undangan tersebut, namun belum memperoleh tanggapan resmi. Demikian pula konfirmasi kepada pihak Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masih menunggu jawaban.
Publik kini menantikan kejelasan proses hukum yang berjalan, dengan harapan seluruh pihak menjunjung tinggi profesionalitas dan kepastian hukum. (Red)










