Cirebon, Kantor Berita Jabar – Aparat kepolisian menggerebek aktivitas perjudian dadu bergambar hewan yang berlangsung di lahan kosong belakang Baperkam Kampung Petratean RT 06/03, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Sabtu sore (28/2/2026) sekitar pukul 15.45 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, enam orang terduga pelaku judi berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Kabid Humas Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena praktik perjudian dilakukan secara terbuka dan berulang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penindakan dan mendapati para pelaku tengah asyik memainkan judi dadu menggunakan kain bergambar hewan sebagai papan taruhan serta tempurung kelapa untuk mengocok dadu.
Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.D. (57) dan W.J. (31), warga Kelurahan Pekalipan; K.K. (62) dan A.A. (55), warga Kelurahan Lemahwungkuk; K.C. (42), warga Kelurahan Harjamukti; serta D.S. (53), warga Kelurahan Jagasatru. Dalam praktiknya, A.D. diduga berperan sebagai bandar yang mengatur jalannya permainan dan menerima setoran, sementara lima lainnya bertindak sebagai pemasang taruhan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kain bergambar hewan, tiga buah dadu bergambar hewan, satu tempurung kelapa sebagai alat pengocok, serta uang tunai sebesar Rp264.000 yang diduga merupakan uang taruhan. Selain itu, beberapa unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang berada di sekitar lokasi turut diamankan guna kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim AKP Adam Gana menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merusak ketertiban sosial. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik penyakit masyarakat serta mengajak warga berperan aktif melaporkan aktivitas serupa demi menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan.
Sumber : Humas Polda Jabar










