Jakarta, Kantor Berita Jabar – Bandung
Kasus dugaan penarikan dan lelang sepeda motor milik nasabah saat cicilan masih berjalan terus menuai sorotan. Peristiwa ini menyeret FIFGROUP (PT Federal International Finance) ke pusaran pertanyaan serius terkait transparansi prosedur penagihan, penarikan kendaraan, hingga pengawasan terhadap kolektor lapangan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sebuah sepeda motor Honda Vario 160 tahun 2023 diduga ditarik dan dilelang meskipun status cicilan disebut belum lunas. Situasi ini memunculkan kejanggalan, terutama karena sebagian pembayaran angsuran disebut telah diserahkan kepada kolektor yang mengaku menjalankan tugas atas nama perusahaan pembiayaan.
Diberhentikan di Jalan, Nasabah Mengaku Diintimidasi
Peristiwa bermula ketika nasabah diberhentikan di jalan oleh oknum kolektor. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, nasabah dihadang oleh sekitar lima orang yang datang menggunakan lima sepeda motor.
Dalam kondisi tersebut, nasabah mengaku mengalami tekanan psikologis dan intimidasi, sebelum diarahkan menuju kantor perusahaan pembiayaan FIF terdekat. Kendaraan yang dikendarai nasabah kemudian dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai kolektor.
Diminta Membereskan Sisa Hutang di Bandung
Setelah peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan nasabah, pihak leasing FIF di Jakarta menyampaikan agar nasabah membereskan sisa kewajiban cicilan di lokasi tempat kendaraan diambil, yakni di Bandung.
Nasabah kemudian berupaya mengikuti arahan tersebut dan berniat melunasi sisa hutang. Namun, saat proses klarifikasi dan pelunasan hendak dilakukan, nasabah justru memperoleh informasi yang berbeda.
Hendak Melunasi, Unit Disebut Sudah Dilelang
Menurut keterangan yang diterima redaksi, dalam komunikasi dengan pihak FIF, seorang petugas perusahaan yang disebut bernama Drsno menyampaikan bahwa unit sepeda motor tersebut telah dilelang.
Informasi ini mengejutkan nasabah, mengingat sebelumnya masih diarahkan untuk menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sinkronisasi internal perusahaan, termasuk kejelasan status unit, waktu penetapan lelang, serta dasar prosedural yang digunakan.
Sisa Cicilan Disebut Masih Berjalan
Dari data yang dihimpun redaksi, kendaraan tersebut terikat kontrak pembiayaan dengan tenor 31 bulan. Pada saat penarikan terjadi, sisa cicilan disebut masih berjalan.
Terdapat pula dugaan bahwa sebagian angsuran telah diserahkan kepada oknum kolektor, namun tidak tercatat dalam sistem administrasi perusahaan, sehingga memperkuat pertanyaan tentang mekanisme pengawasan internal dan validasi pembayaran sebelum status wanprestasi ditetapkan.
Berujung Laporan Polisi
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor
LP/B/371/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, seorang warga Bandung bernama SS (42) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 492 dan/atau Pasal 476 KUHP.
Pelapor mengaku mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp30 juta. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
FIFGROUP Diminta Buka Kronologi
Redaksi telah menyampaikan permohonan klarifikasi resmi kepada manajemen FIFGROUP untuk memperoleh penjelasan menyeluruh, mulai dari mekanisme penagihan, dasar penarikan kendaraan, status pembayaran angsuran, hingga proses lelang.
Publik menanti kejelasan terkait peran kolektor lapangan, keabsahan data tunggakan, serta apakah prosedur penarikan dan lelang telah dijalankan sesuai ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak FIFGROUP. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.






