Bandung, Kantor Berita Jabar – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terhitung mulai 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, masyarakat kini cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.
“Kami ingin memastikan proses pembayaran pajak lebih mudah. Cukup STNK dan KTP yang menggunakan kendaraan,” ujar Dedi Mulyadi, Senin (6/4/2026).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, dan diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jawa Barat.
Menurut Dedi, kemudahan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efektif sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pembayaran pajak tidak boleh dipersulit. Justru tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat,” tegasnya.
Langkah ini juga menjadi respons atas keluhan warga yang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang wajib pajak mengaku diminta membayar biaya tambahan tidak resmi sebesar Rp700 ribu karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan saat mengurus pajak di salah satu Samsat.
Menanggapi hal itu, Pemprov Jabar langsung melakukan evaluasi dan menghadirkan kebijakan baru guna mencegah praktik serupa terulang.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor semakin meningkat, sekaligus mendukung pembangunan daerah menuju Jawa Barat yang lebih tertib dan maju.
Snippet Media Sosial:
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar makin mudah! Tak perlu lagi KTP pemilik asli, cukup STNK dan KTP penguasa kendaraan. Kebijakan ini hadir untuk cegah pungli dan tingkatkan kepatuhan wajib pajak. (Red)










