Tangerang, Kantor Berita Jabar – Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan maraton lebih dari 19 jam di Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak hadir pada jadwal pertama. Rabu, (11/2/2026)
Kasus tersebut berawal dari laporan pada September 2025 di wilayah Cipondoh, Tangerang. Setelah penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan keputusan terkait penahanan. Proses hukum disebut berjalan sesuai prosedur dengan pengamanan ketat di sekitar Mapolres. (Red)






