Jakarta, Kantor Berita Jabar – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut aturan yang membolehkan penggunaan jasa debt collector dalam penagihan kredit. Desakan tersebut ditujukan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang selama ini menjadi dasar hukum pelibatan pihak ketiga dalam proses penagihan.
Menurut Abdullah, praktik penagihan utang dengan melibatkan debt collector sering menimbulkan persoalan serius di lapangan dan justru merugikan masyarakat.
Ia menilai, dalam banyak kasus, penagihan oleh pihak ketiga kerap diwarnai intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, hingga potensi tindak pidana, yang membuat debitur merasa tertekan dan tidak mendapatkan perlindungan yang layak.
“Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menakutkan atau represif. Praktik debt collector justru sering melahirkan masalah baru,” tegas Abdullah.
Penagihan Dinilai Perlu Dilakukan Secara Manusiawi
Abdullah menegaskan, lembaga jasa keuangan seharusnya bertanggung jawab penuh atas proses penagihan kredit tanpa melimpahkannya kepada pihak luar. Menurutnya, penagihan utang harus dilakukan secara manusiawi, profesional, dan sesuai hukum, bukan dengan pendekatan tekanan atau intimidasi.
Ia menilai, keberadaan aturan yang membolehkan pelibatan debt collector telah menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi membenarkan tindakan tidak etis atas nama kepatuhan pembayaran kredit.
“Penagihan tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar hak-hak konsumen. Negara harus hadir melindungi masyarakat,” ujarnya.
Dorong Perlindungan Konsumen Lebih Kuat
Desakan ini sejalan dengan upaya penguatan perlindungan konsumen jasa keuangan, khususnya bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Abdullah berharap OJK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan yang ada agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Ia menekankan bahwa aturan keuangan seharusnya menciptakan keseimbangan antara kepentingan industri dan hak masyarakat sebagai konsumen, bukan sebaliknya.
Hingga saat ini, OJK masih mempertahankan ketentuan dalam POJK 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan oleh pihak ketiga dengan syarat dan batasan tertentu. Namun, desakan dari DPR tersebut menambah tekanan agar aturan tersebut ditinjau ulang demi kepentingan perlindungan publik. (Red)










