Jendela Informasi Jawa Barat
Beranda
KIRI-1 - Kantor Berita Jabar
KANAN-1 - Kantor Berita Jabar

9 Relawan WNI Ditahan Israel, Akhirnya Pulang ke Indonesia

Jakarta, Kantor Berita Jabar – Sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) relawan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 akhirnya tiba kembali di Indonesia pada Minggu, 24 Mei 2026 pukul 15.30 WIB setelah sempat ditahan militer Israel.

Kedatangan mereka disambut langsung Menteri Luar Negeri RI Sugiono di Jakarta. Para relawan sebelumnya menjalankan misi kemanusiaan bersama organisasi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).

Banner Pegadaian

Kasus ini sempat menyita perhatian setelah kapal yang membawa para relawan diintersepsi militer Israel di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur, pada 18 Mei 2026.

Setelah pencegatan tersebut, sembilan WNI dibawa dan ditahan di kota Ashdod, Israel. Pemerintah Indonesia kemudian bergerak melakukan langkah diplomatik dan kekonsuleran secara intensif untuk membebaskan mereka.

“Keberhasilan evakuasi dan pembebasan ini merupakan buah dari kerja keras serta koordinasi intensif yang dilakukan Pemerintah Indonesia secara berlapis,” ujar Menlu Sugiono.

Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Pelindungan WNI mengoordinasikan upaya pembebasan dengan melibatkan lima perwakilan RI di kawasan strategis, yakni KBRI Ankara, KJRI Istanbul, KBRI Amman, KBRI Kairo, dan KBRI Roma.

Setelah dibebaskan pada 21 Mei 2026, para relawan menjalani pemeriksaan kesehatan di Istanbul, Türkiye, sebelum dipulangkan ke Indonesia.

“Kami mengucapkan selamat datang kembali ke Tanah Air dan selamat berkumpul bersama keluarga,” kata Sugiono saat menyambut para relawan.

Pemerintah Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Turki yang turut membantu proses fasilitasi pembebasan para WNI selama berada di kawasan tersebut.

Dalam pernyataannya, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan kecaman keras terhadap tindakan pencegatan kapal di perairan internasional serta perlakuan yang diterima para relawan selama masa penahanan.

Pemerintah menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional karena menyasar warga sipil yang tengah menjalankan misi kemanusiaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latar kantor berita jabar (bg-kbj)